Wednesday, February 22, 2012

Jasa Pembukuan


Kami melayani jasa dibidang jasa akuntansi dan pajak. Kami dapat membantu organisasi ataupun perusahaan, baik yang bergerak dibidang bisnis atau komersial maupun non – bisnis/ non – profited motive dalam penyusunan laporan keuangan, membuat laporan pajak. 
Adapun jasa-jasa yang kami layani meliputi:
A.
Jasa Akuntansi  
(Accounting Service)
B.
Jasa Perpajakan
(Tax Consulting Service)


A.      JASA AKUNTANSI

Jasa Akuntansi adalah jasa di bidang akuntansi yang meliputi : 
Jasa Penyusunan Laporan Keuangan (preparation of financial statement), baik untuk bulanan maupun tahunan yang ditujukan untuk kebutuhan internal manajemen, bank, serta pemerintah, yang meliputi Neraca, Laporan Laba/Rugi, Laporan Arus Kas, dan lain-lain. Jasa Pembenahan dan Penyusunan Sistem Akuntansi Perusahaan (recovery and arrangement accounting system). 
Jasa Internal Control, adalah jasa pelaporan keuangan untuk keperluan internal perusahaan saja. Laporan yang dihasilkan atas pekerjaan ini adalah laporan internal yang mana harus menjelaskan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara rinci dan jelas serta menyertakan bukti-bukti pendukung jika dimungkinkan. Jika tidak mungkin disertakan maka bukti-bukti tersebut harus diperlihatkan kepada klien.


B.      JASA PERPAJAKAN

Jasa Konsultasi Pajak (tax consulting)
Membantu klien dalam masalah yang berkaitan dengan perpajakan, baik yang menyangkut prosedur, pelaporan, dan perlakuan akuntansinya. Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi:   

a.           Pemberian saran-saran dan strategi yang harus dilakukan oleh klien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
b.            Konsultasi mengenai cara pengisian SPT Masa PPN, PPh 21/26, 23, 25.

Jasa Kepatuhan Pajak (tax compliance)
Adalah jasa pembuatan semua laporan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kepatuhan pajak yang meliputi penyusunan laporan keuangan, pengisian SPT bulanan dan tahunan serta pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.

Jasa Pelaporan Pajak (tax reporting)
Adalah jasa pengisian dan pelaporan pajak bulanan dan tahunan. Jasa ini lebih banyak dibutuhkan oleh Wajib Pajak Perorangan. Ruang Lingkup pekerjaan ini meliputi:

1.            Pengisian dan pelaporan pajak PPh 21, 23, 25 dan PPN.
2.            Melakukan pelaporan pajak ke KPP.
3.            Menyiapkan Buku Pencatatan mengenai omzet

Jasa  Penyertaan Pemeriksaan Pajak (tax audit guidance)
Adalah jasa yang disediakan bila klien membutuhkan pendamping untuk mengurus atau memenuhi panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak terutama dalam hal pemeriksaan.

Jasa Pelayanan Penanganan Kasus Pajak (tax case solution)
Adalah jasa yang disediakan untuk menyelesaikan kasus seperti Pemeriksaan Pajak, SKP, SKPKB, dan SKPKBT, baik dari Kantor Pelayanan Pajak, Karikpa, Kanwil maupun Pengadilan Pajak guna menjelaskan, meminta penjelasan dan memberikan masukan-masukan atau solusi sehubungan dengan kasus yang sedang dihadapi.